Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Rembang mengecam Intruksi Bupati Rembang dinyatakan gagal total. Di dalam Intruksi Bupati Rembang No. 440/1740/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Rembang, tim penanganan dirasa masih belum maksimal.
Bupati Rembang adalah selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 ternyata gagal menginstruksikan kepada pejabat berwenang di Lingkungan Pemerintahan di Kabupaten Rembang, Pimpinan Instansi Vertikal di Wilayah Kabupaten Rembang, Camat se-Kabupaten Rembang, Pimpinan BUMN dan BUMD di Kabupaten Rembang, Pimpinan Perusahaan/Pelaku Usaha Swasta/Perbankan di Wilayah Kabupaten Rembang, Pimpinan Perguruan Tinggi Negri/Swasta se-Kabupaten Rembang dan Lurah/Kepala Desa se-kabupaten Rembang.
Kenapa Bupati Rembang gagal dalam menginstruksikan? Apa alasan sehingga Bupati Rembang dinyatakan gagal total dalam penanganan corona virus disease 2019?
Berikut ini adalah beberapa kesalahan Instruksi Bupati Rembang No. 440/1740/2021 tentang PPKM Level 3 Corona Virus Disease 2019.
Dalam Instruksi Bupati Rembang ada beberapa bagian, huruf dan poin yang tidak sesuai dalam pelaksanaan di lapangan. Adanya instruksi tersebut mengakibatkan kecemburuan bagi masyarakat di Kabupaten Rembang. Dan yang paling fatalnya lagi, Bupati Rembang ternyata plin plan dalam mengambil kebijakan.
Keadilan sekarang semakin mengikis hingga sampai habis, pastinya rakyat yang jadi korbannya. Kalau memang Bupati Rembang itu berhasil dalam menginstruksi di semua stakeholder di Rembang, maka dapat dipastikan pemerataan itu akan terjadi. Tapi realita di lapangan yang terjadi justru masih semrawut.
Dimulai dari diktum ke-1 (huruf C poin 5, huruf D poin 1 dan poin 2, huruf E, Huruf H, huruf K) diktum ke-4 (huruf B), diktum ke-9 (huruf E), diktum ke-11 (huruf B dan huruf D).
Adanya diktum atau bagian diatas itu adalah kegagalan yang diulang-ulang. kenapa bisa seperti itu? Karena dari diktum atau bagian yang sudah disebutkan di atas, tidak sesuai dengan realita yang terjadi di lapangan. Ada beberapa wilayah yang sesuai diktum dan ada pula yang masih keras kepala atau sering kita sebut masa bodoh.
Kejadian tersebut itu mengakibatkan ketidak adilan oleh instruksi Bupati Rembang. Kalau memang Bupati Rembang itu masih berpedoman UUD 1945 Sila ke-5, seharusnya pemerataan itu yang diutamakan, bukan hanya sebagian.
Seharusnya Bupati Rembang dan Stakeholder mengadakan sosialisasi di desa-desa agar ekonomi masyarakat tetap berjalan untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Jangan sampai nanti kita selamat dari Covid-19 tapi kita tidak selamat dari jeratan ekonomi.
Penulis : Achmad Sujoko
0 Komentar