Aliansi Mahasiswa Rembang Turun ke Jalan Keluarkan Pernyataan Sikap: 4 Butir Ini, Wajib Kami Kawal!

 


Aliansi Mahasiswa se- Kabupaten Rembang saat selesai audiensi dan membacakan surat pernyataan sikap di Gedung Paripurna DPRD Rembang. (Doc. pmiirembang.or.id/Feri)


pmiirembang.or.id - Aksi turun jalan yang dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa se- Rembang adalah bukti kegelisahan sekaligus kepedulian dalam menegakan konstitusi NKRI. Turun jalan tersebut dilakukan di gedung DPRD Kabupaten Rembang mulai pukul 09.00 WIB hingga 11.30 WIB, pada Jumat (23/8/2024).

Pasca gelar aksi dan audiensi bersama jajaran Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang, para demonstran sepakat mengeluarkan Surat Pernyataan Sikap yang sama-sama disepakati oleh kedua belah pihak.

Thoriqul Ulum, Koordinator Massa menyebut, responsif mahasiswa harus menjadi perhatian penting, khususnya bagi penguasa.

"Dengan turun ke jalan kami berharap, suara-suara kami didengar dan dapat menjadi tangan panjang untuk dapat menerima respon dan i'tikad baik kami selaku aktivis dan penggiat akademik,"

Senada, MS Coin Ade Nugroho mengimbuhkan pasca demonstrasi, beberapa langkah taktis secara dinamis akan terus digalakkan.

"Kami tidak hanya tinggal diam. Setelah ini, masih kami pantau dan kawal RUU Pilkada. Hidup Mahasiswa! hidup rakyat Indonesia. Salam Pergerakan!" tegas Coin.

Di penghujung waktu, tepat pukul 10.45 WIB, perwakilan Aliansi Mahasiswa Rembang mengeluarkan surat pernyataan sikap yang telah ditandatangani oleh Ketua Plt DPRD Kabupaten Rembang, Himpunan Mahasiswa Undip Rembang, PC PMII Rembang, dan diterima baik oleh KPU dan Bawaslu Rembang.

Berikut 4 butir surat pernyataan sikap, diantaranya: 

1. Mengawal putusan MK Nomor 60/PUU-XII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024

2. Bertindak tegas, arif, dan bijaksana dengan menjunjung tinggi Pancasila dan UUD 1945.

3. Meminta KPU segera melaksanakan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 demi terwujudnya keutuhan konstitusi negara.

4. Mendesak DPR RI agar mematuhi UU Nomor 8 tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2003 secara penuh.




Penulis : Ayu Lestari 

Editor: Ayu Lestari 

0 Komentar

Terbaru